PPh Badan¶
Wajib Pajak Badan (WP Badan) adalah wajib pajak yang terdiri dari sekumpulan orang dan/atau modal. Tidak hanya yang melakukan usaha, WP Badan dapat berupa kesatuan yang tidak melakukan usaha. Beberapa bentuk WP Badan yaitu seperti Perseroan Terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, yayasan, hingga perkumpulan (seperti asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak yang mempunyai kepentingan yang sama).
Secara umum, tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk WP Badan diatur di Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh. Sesuai ketentuan tersebut, besarnya tarif PPh Badan adalah 22% per tahun. Tarif tersebut mendekati seperempat dari penghasilan, bukankah ini memberatkan bagi WP Badan, terlebih bagi usaha kecil dan menengah?
Hal yang harus dipahami oleh WP Badan secara mendasar adalah besarnya PPh yang dibayar tidak dihitung dengan mengalikan tarif 22% dengan omzet atau peredaran bruto. Hal ini tentu saja dapat memberatkan karena tarif 22% berada jauh di atas margin keuntungan lazim di beberapa industri. Oleh karena itu, penting bagi WP Badan untuk mengetahui cara menghitung PPh Badan yang benar dan sesuai dengan aturan agar dapat meminimalisir sanksi.
Proses menghitung besarnya PPh Badan erat kaitannya dengan jumlah omzet perusahaan. Terdapat beda “rumus” dan “tarif” ketika menghitung pajak milik perusahaan dengan omzet yang tinggi dan omzet yang rendah (bahkan minus). Hal ini dapat dirangkum dengan ketentuan berikut:
Perusahaan dengan omzet di atas Rp50 miliar setahun dikenakan tarif 22% non final;
Perusahaan dengan omzet Rp4,8 miliar s.d. Rp50 miliar setahun dikenakan tarif 22% non final dengan fasilitas pengurangan tarif 50%;
Perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun dikenakan tarif 0,5% final; dan
Perusahaan yang rugi tidak perlu membayar PPh Badan.
PPh Badan dengan Tarif Normal¶
Tarif normal PPh Badan adalah tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu 22%. Cara menghitung PPh Badan dengan tarif normal cenderung lebih rumit dibandingkan dengan tarif final UMKM. WP Badan harus memiliki pembukuan yang rapi dan pemahaman ketentuan pajak yang lebih baik.
Menghitung PPh Badan dengan tarif normal dilakukan dengan mengalikan tarif dan penghasilan kena pajak. Apa itu penghasilan kena pajak? Penghasilan kena pajak adalah omzet atau penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan dalam ketentuan perpajakan.
Biaya dalam perpajakan diatur di Pasal 6 dan 9 UU PPh. Ketentuan tersebut memiliki sedikit perbedaan dengan standar akuntansi yang berlaku umum. Oleh karena itu, WP Badan perlu melakukan koreksi fiskal untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak yang digunakan sebagai dasar dalam menghitung PPh Badan.
Seperti tertulis pada poin 1 dan 2, penghitungan PPh Badan dengan tarif normal dibagi lagi tergantung pada besarnya omzet atau peredaran bruto. Pada perusahaan yang memiliki omzet di atas Rp50 miliar, PPh Badan dihitung langsung dengan mengalikan tarif 22% dan penghasilan kena pajak.
Misalnya, Pada tahun 2023, PT DEF memiliki omzet Rp55 miliar dan laba bersih Rp5 miliar. Apabila penghasilan kena pajak PT DEF setelah rekonsiliasi fiskal adalah Rp4 miliar, maka PPh Badan PT DEF Tahun Pajak 2023 dihitung sebagai berikut: 22% x Rp4.000.000.000 = Rp880.000.000
Lebih lanjut, pada perusahaan yang memiliki omzet Rp4,8 miliar s.d. Rp50 miliar, PPh Badan dihitung dengan menambahkan kedua rumus berikut:
50% x 22% x (Rp4.800.000.000 : omzet x penghasilan kena pajak)
22% x (penghasilan kena pajak - (Rp4.800.000.000 : omzet x penghasilan kena pajak))
Misalnya, Pada tahun 2023, PT GHI memiliki omzet Rp40 miliar dan laba bersih Rp5 miliar. Apabila penghasilan kena pajak PT GHI setelah rekonsiliasi fiskal adalah Rp4 miliar, hitunglah PPh Badan PT GHI Tahun Pajak 2023!
Penghitungan PPh Badan PT GHI Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut:
50% x 22% x (Rp4.800.000.000 : Rp40.000.000.000 x Rp4.000.000.000) = Rp52.800.000
22% x (Rp4.000.000.000 - (Rp4.800.000.000 : Rp40.000.000.000 x Rp4.000.000.000)) = Rp774.400.000
Total PPh Badan PT GHI Tahun Pajak 2023 adalah Rp827.200.000
PPh Badan dengan Tarif Final UMKM¶
Tarif 0,5% bersifat final (poin 3) sering disebut dengan PPh final UMKM. Dasar hukum pengenaan PPh final UMKM untuk WP Badan diatur di Pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Cara menghitung PPh Badan dengan tarif final UMKM sangatlah mudah, WP Badan hanya perlu mengalikan tarif 0,5% dengan peredaran bruto per bulannya.
Misalnya, PT ABC adalah perusahaan yang baru berdiri di pertengahan tahun 2022. Total omzet PT ABC selama tahun 2023 adalah Rp4 miliar. Apabila penghasilan PT ABC sebesar Rp300 juta per bulan selama Januari s.d. November dan mengalami lonjakan omzet menjadi Rp700 juta di bulan Desember, hitunglah jumlah PPh Badan yang harus dibayarkan PT ABC per bulannya!
Penghitungan PPh Badan untuk PT ABC Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut:
Januari s.d. November: 0,5% x Rp300.000.000 = Rp1.500.000
Desember: 0,5% x Rp700.000.000 = Rp3.500.000
Dengan demikian, total PPh Badan yang dibayar PT ABC selama tahun 2023 adalah sebesar Rp20.000.000 yang dihitung dari (11 x Rp1.500.000) + Rp3.500.000. Total tersebut sama dengan hasil dari 0,5% x Rp4.000.000.000.
Ketentuan final PPh Badan dengan tarif final UMKM hanya berlaku 3-4 tahun saja. Jangka waktu 4 tahun diberikan kepada WP Badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMD/BUMDes bersama, atau perseroan perorangan. Sedangkan jangka waktu 3 tahun diberikan kepada WP Badan berbentuk PT.
Jangka waktu penggunaan tarif final UMKM dituangkan dalam Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022. Setelah jangka waktu 3-4 tahun berakhir, WP Badan harus siap menghitung PPh menggunakan tarif normal 22%. Apabila WP Badan telah menggunakan atau memilih menggunakan tarif 22%, maka tarif final 0,5% sudah tidak bisa digunakan lagi.
Penghitungan Tarif PPh 0,5% bagi UMKM di Tahun 2024¶
Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (WP UMKM) yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5%. Penghitungan pajak bagi UMKM menggunakan tarif PPh final 0,5% ini dikenakan langsung atas peredaran bruto per bulan sehingga penghitungannya lebih sederhana.
Dalam rangka mendorong perkembangan bisnis UMKM, pemerintah menetapkan masa berlaku tertentu dalam penggunaan tarif PPh final 0,5%. Hal tersebut diatur dalam Pasal 59 PP 55 Tahun 2022. Penggunaan tarif PPh final 0,5% UMKM berakhir dalam jangka waktu:
Paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi;
Paling lama 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan
Paling lama 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas.
Penghitungan jangka waktu tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:
Bagi WP yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak Tahun Pajak 2018.
Bagi WP yang terdaftar setelah berlakunya PP 23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak Tahun Pajak WP terdaftar.
Bagi WP yang terdaftar setelah tanggal 20 Desember 2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak Tahun Pajak WP terdaftar;
Bagi WP badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang terdaftar sebelum tanggal 20 Desember 2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak Tahun Pajak 2022.
Selain karena masa berlaku telah berakhir, tarif PPh final 0,5% dapat juga berakhir apabila dalam suatu Tahun Pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dengan mempertimbangkan fasilitas dalam Pasal 31E UU PPh.
Tambahan Fasilitas bagi WP UMKM Orang Pribadi¶
Selain dapat menggunakan tarif final 0,5%, WP UMKM Orang Pribadi mendapat tambahan fasilitas. Sesuai Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, WP UMKM Orang Pribadi tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 (satu) tahun pajak. Dengan demikian, WP UMKM Orang Pribadi yang penghasilan bruto per tahunnya tidak melebihi Rp500 juta tidak membayar PPh final 0,5% sebagaimana dimaksud. Ketentuan ini berlaku sejak Tahun Pajak 2022.
Penghitungan Tarif PPh 0,5% bagi UMKM di Tahun 2024¶
Dasar hukum pengenaan tarif PPh 0,5% bagi UMKM adalah PP 55 Tahun 2022. Hingga artikel ini dibuat, PP 55 Tahun 2022 masih berlaku dan tidak ada peraturan baru yang mengubah isi ketentuan ini. Dengan demikian, UMKM tetap dapat menggunakan tarif PPh 0,5% di Tahun 2024 sepanjang jangka waktu pemberlakuan ketentuan (7/4/3 tahun) masih berlaku dan peredaran bruto dalam Tahun Pajak 2023 tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Contoh Penghitungan Jangka Waktu Penerapan PPh Final UMKM¶
Contoh 1¶
Tuan L memiliki usaha kedai kopi dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 30 Desember 2022. Peredaran bruto yang diperoleh Tuan L dari usahanya:
Tahun 2022: Rp1.000.000.000,00
Tahun 2023: Rp1.200.000.000,00
Tahun 2024: Rp800.000.000,00
Tahun 2025: Rp1.000.000.000,00
Tahun 2026: Rp1.200.000.000,00
Tahun 2027: Rp1.500.000.000,00
Tahun 2028: Rp1.800.000.000,00
Tuan L dapat dikenai PPh final 0,5% dalam jangka waktu 7 (tujuh) Tahun Pajak, yaitu sejak WP terdaftar, yaitu pada Tahun Pajak 2022 sampai dengan Tahun Pajak 2028. Untuk Tahun Pajak 2029 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Contoh 2¶
Nyonya X memiliki usaha dagang pakaian dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 16 Oktober 2017. Peredaran bruto yang diperoleh Nyoya X dari usahanya:
Tahun 2017: Rp75.000.000,00
Tahun 2018: Rp100.000.000,00
Tahun 2019: Rp500.000.000,00
Tahun 2020: Rp800.000.000,00
Tahun 2021: Rp1.000.000.000,00
Tahun 2022: Rp1.200.000.000,00
Tahun 2023: Rp1.500.000.000,00
Tahun 2024: Rp1.800.000.000,00
Nyonya X dapat dikenai PPh final 0,5% dalam jangka waktu 7 (tujuh) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak berlakunya PP 23 Tahun 2018, yaitu Tahun Pajak 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2024. Untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Contoh 3¶
CV AB memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 6 Maret 2021. Peredaran bruto yang diperoleh CV AB:
Tahun 2021: Rp1.000.000.000,00
Tahun 2022: Rp2.000.000.000,00
Tahun 2023: Rp2.500.000.000,00
Tahun 2024: Rp3.000.000.000,00
CV AB dikenai PPh final 0,5% dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2021 sampai dengan Tahun Pajak 2024. Untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E UU PPh.
Contoh 4¶
CV JK memiliki usaha penjualan bahan makanan dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 4 Agustus 2016. Peredaran bruto yang diperoleh CV JK:
Tahun 2018: Rp1.000.000.000,00
Tahun 2019: Rp2.000.000.000,00
Tahun 2020: Rp2.500.000.000,00
Tahun 2021: Rp3.000.000.000,00
CV JK dikenai PPh final 0,5% dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak berlakunya PP 23 Tahun 2018, yaitu Tahun Pajak 2018, sampai dengan Tahun Pajak 2021. Untuk Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 17 ayat (2a) dan Pasal 31E UU PPh.
Contoh 5¶
PT XYZ bergerak di bidang usaha bengkel mobil dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 6 Juli 2022. Peredaran bruto yang diperoleh PT XYZ:
Tahun 2022: Rp 100.000.000,00
Tahun 2023: Rp 200.000.000,00
Tahun 2024: Rp 300.000.000,00
Tahun 2025: Rp 400.000.000,00
PT XYZ dikenai PPh final 0,5% dalam jangka waktu 3 (tiga) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2022 sampai dengan Tahun Pajak 2024. Untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E UU PPh.
Mengenal Ketentuan Final dalam PPh Final UMKM¶
PPh yang dikenakan untuk WP UMKM bersifat final. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh sebagai berikut:
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: … e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”
PPh final memiliki perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya, termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu, beberapa kriteria PPh final lainnya yaitu:
Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak digabungkan dengan penghasilan lain (non final) dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan
PPh Final yang dibayar/dipotong/dipungut tidak dapat dikreditkan menjadi pengurang penghasilan kena pajak
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
PPh final tidak mengenal tarif lebih tinggi jika tidak ber-NPWP
Referensi¶
PPh Badan Tarif Final UMKM vs Tarif Normal https://konsultanpajaksurabaya.com/pph-badan-tarif-final-umkm-vs-tarif-normal-apa-bedanya-dan-bagaimana-cara-menghitungnya#gsc.tab=0
Harmonisasi Peraturan Pajak https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/a9faab97-aca7-4f87-9fdc-faa8123d1454/7TAHUN2021UU.pdf
Penghitungan Tarif PPh 0,5% bagi UMKM di Tahun 2024 https://konsultanpajaksurabaya.com/penghitungan-tarif-pph-05-bagi-umkm-di-tahun-2024#gsc.tab=0
Lima Jenis Tarif PPh Badan yang Wajib Diperhatikan https://www.pajak.go.id/id/artikel/lima-jenis-tarif-pph-badan-yang-wajib-diperhatikan
PP 55 Tahun 2022 https://peraturan.go.id/files/Salinan+PP+Nomor+55+Tahun+2022.pdf
PP 23 Tahun 2018 https://peraturan.go.id/files/pp23-2018bt.pdf