Jenis Pajak

Pajak Nasional

Jenis Pajak terdiri dari PPh dan PPN sbb:

Jenis

Penjelasan

PPh 21

Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan

PPh 22

Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang

PPh 23

Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21

PPh 4(2)

Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya)

PPN

Pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak

Meterai

Pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu (kuitansi, kontrak)

Pajak Daerah

Berdasarkan peraturan Pemerintah DKI Jakarta tentang pajak sbb:

  • Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023

Jenis Pajak di DKI Jakarta berupa:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor

  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

  3. Pajak Alat Berat

  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

  5. Pajak Rokok

  6. Pajak Bumi an Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

  7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

  8. Pajak Barang dan Jasa Tertentu

  9. Pajak Reklame

  10. Pajak Air Tanah