Jenis Pajak¶
Pajak Nasional¶
Jenis Pajak terdiri dari PPh dan PPN sbb:
Jenis |
Penjelasan |
|---|---|
PPh 21 |
Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan |
PPh 22 |
Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang |
PPh 23 |
Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21 |
PPh 4(2) |
Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya) |
PPN |
Pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak |
Meterai |
Pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu (kuitansi, kontrak) |
Pajak Daerah¶
Berdasarkan peraturan Pemerintah DKI Jakarta tentang pajak sbb:
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023
Jenis Pajak di DKI Jakarta berupa:
Pajak Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak Alat Berat
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Rokok
Pajak Bumi an Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pajak Barang dan Jasa Tertentu
Pajak Reklame
Pajak Air Tanah