Penyusutan¶
Aset Fiskal¶
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) di Indonesia mengatur bahwa biaya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, bisa dikurangkan dari penghasilan bruto lewat mekanisme penyusutan.
Jenis Harta Berwujud¶
Kelompok I¶
Berikut jenis harta penyusutan fiskal atau jenis-jenis harta berwujud yang masuk kelompok I berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/ Tahun 2009 tentang jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok Harta Berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan.
Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
Mesin kantor untuk menunjang pekerjaan seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting atau pembukuan, komputer, printer dan scanner.
Perlengkapan lain seperti amplifier, tape cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
Sepeda motor, sepeda kayuh dan becak
Peralatan khusus untuk menunjang industri atau jasa yang dijalankan pemilik usaha.
Peralatan dapur untuk memasak, makan dan minum karyawan.
Dies, Jigs dan mould
Alat-alat komunikasi seperti telepon, fax, ponsel inventaris kantor dan sejenisnya.
Kelompok II¶
Alat pendingin udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya
Mobil, bus, truk, perahu speed boat dan sejenisnya
Container dan sejenisnya
Mesin pengolah, mesin pertanian/perkebunan, mesin industri
Mesin dan peralatan penebang kayu
dan kelompok III & IV untuk industri spesifik lainnya
Harta Tidak Berwujud¶
Aset tidak berwujud adalah aset bukan fisik tetapi memiliki manfaat ekonomi bagi perusahaan yang berpotensi menghasilkan arus kas pada masa mendatang.
Aset tidak berwujud terkait pemasaran (merek dagang, nama dagang, nama domain internet).
Aset tidak berwujud terkait pelanggan (basis data pelanggan).
Aset tidak berwujud terkait artistik (hak cipta/copyright).
Aset tidak berwujud terkait kontrak (hak waralaba, hak izin).
Aset tidak berwujud terkait teknologi (hak paten).
Muhibah atau goodwill (adanya aset tidak berwujud yang belum teridentifikasi).
Tarif Penyusutan Fiskal¶
Wajib Pajak Badan harus menghitung penyusutan fiskal dalam laporan keuangan tahunannya sebelum lapor pajak online, sesuai tarif yang berlaku.
Metode penyusutan harta berwujud yang termaktub dalam UU PPh ada dua, yakni: - Metode garis lurus (straight-line method) sesuai pasal 11 ayat (1) - Metode saldo menurun (declining balance method) sesuai pasal 11 ayat (2)
Untuk harta berwujud berupa bangunan, hanya bisa disusutkan dengan metode garis lurus.
Ketentuan Penyusutan Fiskal¶
Penyusutan fiskal dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau perolehan harta berwujud, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU PPh.
Untuk aset berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutan baru bisa dilakukan setelah aset tersebut selesai dikerjakan.
Setiap perusahaan biasanya memiliki kebijakan sendiri untuk menentukan masa manfaat atas harta berwujud, yang mungkin berbeda dari masa manfaat yang diatur dalam Pasal 11 ayat (6) UU PPh.
Tarif Penyusutan Fiskal¶
Masa manfaat dan besat tarif penyusutan fiskal tabel berikut: